Selasa, 13 November 2012

Hukuman Disiplin








Apakah Disiplin itu ???
Menurut seorang pakar disiplin :
“ Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban “
Unsur Pokok Pembentuk Disiplin
Ada 2 (dua) unsur pokok yang membentuk disiplin :
  • Sikap yang telah ada pada diri manusia
  • Sistem budaya yg hidup dalam masyarakat
Disiplin lahir, tumbuh dan berkembang dari sikap seseorang dalam sistem nilai budaya yg di masyarakat
Disiplin, dimulai dari mana?
  • Dari atas, disiplin dimulai dari para atasan. “ teladan adalah guru yg paling baik
  • Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran tiap manusia “ disiplin yg muncul dari kesadaran pribadi lebih baik dari pada karena ancaman / paksaan
Peraturan Disiplin PNS
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS
Maksud / Tujuan Peraturan Disiplin
  • Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
  • PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN
Pelanggaran Disiplin PNS
pasal 4,5 PP 30/1980
Pelangaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Hukuman Disiplin PNS
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS
Kewajiban dan Larangan PNS
  • Pasal 2 PP 30 / 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban sebagaimana dalam pasal 2 huruf (a) s/d huruf (z)
  • Pasal 3 PP 30 / 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan .... : sebagaimana dalam pasal 3 angka 1 huruf (a) s/d huruf (r) dan Pasal 3 angka 2.

Tingkat Hukuman Disiplin

  • Hukuman disiplin ringan
    • tegoran lisan
    • tegoran tertulis
    • pernyataan tidak puas secara tertulis
  • Hukuman disiplin sedang
    • penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
    • penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
    • penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
  • Hukuman disiplin berat.
    • penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
    • pembebasan dari jabatan
    • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
    • pemberhentian tidak dengan hormat

Pejabat yang berwenang menghukum

  • Presiden
  • Menteri dan Jaksa Agung
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi, Pimpinan LPND
  • Gubernur
  • Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri

Pendelegasikan.
Pasal 8 PP 30 /1980
Pejabat yg berwenang menghukum sebagaimana dlm pasal 7 ayat (1) dapat mendelagasikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dilingkungan masing – masing.
  • Eselon IV, hukuman disiplin ringan
  • Eselon III, hukuman disiplin ringan dan sedang (a)
  • Eselon II, hukuman disiplin ringan dan sedang
  • Eselon I, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (a) dan (b)


Pemeriksaan

pasal 9 s/d 14 PP 30/1980

Tujuan pemeriksaan
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar untuk mengetahui :
  • Apakah PNS yang bersangkutan benar/tidak melakukan pelanggaran
  • Faktor-faktor yang mendorong/menyebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran
  • Hal- hal yang memberatkan dan meringankan :
    • Seberapa jauh sistem/mekanisme kerja telah rusak akibat pelanggaran disiplin tersebut
    • Seberapa jauh/besar pelanggaran tersebut telah menyebabkan kerugian kepada Negara
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  • Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar.
  • Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif
  • Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
  • Asas praduga tidak bersalah<
  • Pemeriksaan dapat mendengar atau meminta keterangan orang lain (pasal 10)
Pejabat yang Berwenang melakukan Pemeriksaan:
  • Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
  • Pejabat tersebut dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk melakukan pemeriksaan dengan ketentuan :
    • Pangkat/jabatannya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
    • Perintah dapat dilakukan secara lisan/tertulis
  • Pemeriksaan dapat didelegasikan (pasal 11)
    • Untuk kepentingan pembuktian perintah tersebut sedapat mungkin dilakukan secara tertulis
    • Guna mempercepat proses pemeriksaan perintah tersebut dapat dilakukan dengan pendelegasian wewenang (mandat) kepada pejabat bawahannya (Eselon V s.d I)
    • Apabila wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin berada di tangan Menteri/Pimpinan Lembaga (Surat Menpan No. B-290/I/1992 tanggal 21 Maret 1992)
Syarat Pemeriksa dan Pemeriksaan
  • Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh PNS yang berkedudukan sebagai pejabat (Struktural/Fungsional). Pangkat/Jabatan tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
  • Pemeriksa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang diperiksa dan tidak mempunyai kaitan langsung/tidak langsung dengan pelanggaran yang sedang diproses
  • Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan yang sengaja disiapkan (ruang tertutup) dan hanya diketahui oleh pejabat yang berwenang
  • Pemeriksaan dilakukan secara lisan, apabila PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Apabila PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat , pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis (dalam bentuk BAP)
  • PNS yang sedang diperiksa wajib :
    • Menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa (apabila tidak mau menjawab dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya)
    • Menandatangani BAP (sesuai pemeriksaan)
  • Apabila PNS tersebut mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya kepada pejabat berwenang menghukum
  • Apabila PNS tersebut menolak menandatangani BAP, BAP ini cukup ditandatanagani oleh pemeriksa dan dengan catatan pada BAB “PNS tersebut menolak menandatangani BAP
  • Walaupun PNS tersebut menolak, namun BAP itu tetap digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan BAP
  • BAP harus memuat, keadaan kesehatan jasmani dan rohani serta kesediaan PNS yang bersangkutan untuk diperiksa.
  • BAP harus dapat mencerminkan suatu kepastian hukum dan dapat memperolehnya dibantu dengan pertanyaan dengan pertanyaan dengan rumus 5 W + 1 H.
    • Who
      Siapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atau orang-orang yang bersangkutan dengan masalah yang diperiksa
    • What
      Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS atau orang-orang yang diduga tersangkut langsung/tidak langsung dengan masalah yang diperiksa
    • When
      Bilamana waktu/saat dilakukannya pelanggaran disiplin
    • Where
      Dimana tempat/lokasi terjadinya pelanggaran disiplin
    • Why
      Mengapa latar belakang/faktor yang mendorong/menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin
    • How
      Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran disiplin
  • Setiap jawaban atas pertanyaan tersebut diatas dapat dikembangkan menurut keperluan
  • Di dalam BAP dipertanyakan juga kebebasan pihak yang diperiksa
  • PNS yang diperiksa harus diberi kesempatan untuk mengemukakan hal-hal lain yang tidak dipertanyakan oleh pemeriksa tetapi berkaitan dengan masalah yang diperiksa
  • Setiap halaman BAP, baik asli maupun tindasan, setelah dibaca ulang, dan disetujui isinya oleh PNS yang diperiksa, maka tiap-tiap halaman hendaknya diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh PNS yang diperiksa
  • Sebagai penutup BAP, harus dicantumkan pernyataan dari pemeriksa bahwa BAP tersebut dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani

Penjatuhan hukuman Disiplin

  • Jika terdapat beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin (yang paling berat)
  • Hukuman disiplin yg dijatuhkan, harus dipertimbangkan dengan seksama, sehingga setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
  • Panggilan, lisan atau tertulis
  • Pemeriksaan, lisan atau tertulis, bisa didelegasikan
  • Penjatuhan hukuman disiplin, (ingat tujuan hukuman disiplin dan faktor penyebab pelanggaran disiplin)
  • Penyampaian hukuman disiplin, panggilan I & II, tidak hadir berarti menerima
  • Penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum, dapat didelegasikan jika tempatnya jauh

Keberatan Hukuman Disiplin

pasal 15 s/d 21 PP 30/1980

Penyampaian Keberatan :
  • Penyampaian keberatan, diajukan secara tertulis, jangka waktu 14 hari
  • Pejabat yg berwenang menghukum membuat tanggapan, dan menyerahkan ke atasan pejabat yg berwenang menghukum dalam waktu 3 hari
  • Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
  • Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman disiplin, keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan
Keberatan Hukuman Disiplin ke BAPEK
  • Yang dapat diajukan keberatan ke BAPEK
    PNS Gol. IV/b ke bawah yang dikenakan hukuman disiplin:
    • PDH-TAPS
    • PTDH
  • Prosedur Keberatan ke Bapek :
    • Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, melebihi tidak dapat dipertimbangkan.
    • Setiap pejabat yang menerima surat keberatan, dalam waktu 3 hari kerja menyampaikan ke BAPEK melalui saluran hirarki
    • Pejabat yang berwenang menghukum membuat tanggapan tertulis dan dilampiri ; surat keberatan, BAP, SK Hukuman Disiplin. Menyampaikan ke BAPEK dalam jangka waktu 3 hari kerja.
    • BAPEK mengambil keputusan dalam waktu yang sesingkat mungkin, Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan

Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin

  • Hukuman disiplin ringan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh yang berwenang
  • Keputusan hukuman disiplin oleh Presiden, Kepala BPKP berlaku sejak tgl disampaikan kepada PNS, kecuali hukuman disiplin PDH-TAPS dan PTDH
  • Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat dan harus segera dilaksanakan
  • Apabila tidak ada keberatan, hukuman disiplin sedang dan berat (kecuali pembebasan dari jabatan) mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
  • Apabila ada keberatan, hukuman disiplin berlaku sejak keputusan atas keberatan ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau BAPEK
  • Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir untuk menyampaikan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke-30 t.m.t tgl penyampain keputusan hukuman disiplin tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar